Syarat dan Ketentuan
Langkah 1 dari 3
Unit Perlindungan Pelapor (UPP) akan melakukan penanganan terhadap setiap laporan yang masuk dan memberikan perlindungan bagi Pelapor (Whistleblower) dalam bentuk :
Merahasiakan dan menyamarkan identitas Pelapor
Perlindungan dari perlakuan diskrimtinatif
Perlindungan atas catatan yang merugikan dalam arsip data kepegawaian
Perlindungan terhadap ancaman fisik dan/atau psikis
Perlindungan terhadap harta, dan/atau
Pemberian keterangan tanpa bertatap muka degan terlapor
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut :
What, Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where, Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When, Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who, Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How, Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)