PTSP - Kejaksaan Negeri Depok

Whistle Blowing System

Layanan bagi Pegawai Kejaksaan Negeri Depok (Whistleblower) untuk melaporkan dugaan pelanggaran perilaku maupun pelanggaran hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Depok

Syarat dan Ketentuan

Langkah 1 dari 3

Unit Perlindungan Pelapor (UPP) akan melakukan penanganan terhadap setiap laporan yang masuk dan memberikan perlindungan bagi Pelapor (Whistleblower) dalam bentuk :

Merahasiakan dan menyamarkan identitas Pelapor

Perlindungan dari perlakuan diskrimtinatif

Perlindungan atas catatan yang merugikan dalam arsip data kepegawaian

Perlindungan terhadap ancaman fisik dan/atau psikis

Perlindungan terhadap harta, dan/atau

Pemberian keterangan tanpa bertatap muka degan terlapor

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut :

What, Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui

Where, Dimana perbuatan tersebut dilakukan

When, Kapan perbuatan tersebut dilakukan

Who, Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut

How, Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)


Data Pelapor

Langkah 2 dari 3
Tidak Boleh Kosong
Tidak Boleh Kosong
Tidak Boleh Kosong
Tidak Boleh Kosong
Tidak Boleh Kosong

Data Terlapor

Langkah 3 dari 3
Tidak Boleh Kosong
Tidak Boleh Kosong
Tidak Boleh Kosong