PTSP - Kejaksaan Negeri Depok

Pelapor Korupsi Beridentitas Terjaga Akurat

Layanan Laporan Pengaduan Masyarakat terkait tindak pidana Korupsi dalam mewujudkan Kota Depok Wilayah Bebas Korupsi.

Syarat dan Ketentuan

Langkah 1 dari 3

Bentuk-bentuk Korupsi yang bisa Anda laporkan

Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara

Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara

Penggelapan dalam jabatan

Tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan

Pemerasan dalam jabatan

Delik gratifikasi

Kami tidak akan menindak lanjuti

Pengaduan yang tidak mencantumkan identitas yang lengkap (anonim).

Pengaduan mengenai dugaan terjadinya suatu tindak pidana


Data Pelapor

Langkah 2 dari 3
Tidak Boleh Kosong
Tidak Boleh Kosong
Tidak Boleh Kosong
Tidak Boleh Kosong
Tidak Boleh Kosong
Tidak Boleh Kosong.

Data Terlapor

Langkah 3 dari 3
Tidak Boleh Kosong
Tidak Boleh Kosong
Tidak Boleh Kosong